memuat…
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengambilan ginjal korban. Foto/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA – Polres Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang ginjalnya telah diangkat. Dari 12 tersangka, dua di antaranya merupakan anggota Polri dan seorang petugas imigrasi.
“Ada sembilan tersangka yang tergabung dalam sindikat ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Sembilan tersangka merupakan sindikat di negeri ini. Sedangkan sindikat di luar negeri sudah memiliki tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan ada juga tersangka yang bukan anggota sindikat ini. “Ada dua tersangka non sindikat. Seorang anggota Polri dan seorang petugas imigrasi,” ujarnya.
Dalam keterangannya, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah paspor dalam kantong plastik transparan. Serta 10 bundel uang kertas Rp 100.000 dalam empat kantong plastik transparan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia di Kabupaten Bekasi. Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang, tetapi organ tubuh korban juga dijual.
Kasus perdagangan ginjal ilegal terungkap di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX, Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
Pelaku dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(pusat)