Memuat…
Reserse Polres Barelang berhasil menggagalkan upaya pengedaran 2.300 butir ekstasi di sebuah hotel di Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM – Upaya pengedaran 2.300 butir ekstasi yang diduga untuk pesta malam tahun baru di Kota Batam berhasil dicegah anggota Polres Barelang. Pil ekstasi tersebut disita dari tersangka Zen alias Ahay di sebuah kamar hotel di Kota Batam.
Baca juga: Pekerja RSUD Kediri Ditangkap Karena Selundupkan 1.572 Pil Koplo
Zen tak berkutik saat anggota Satreskoba Polres Barelang menggerebek kamar hotel tempatnya menginap, Senin (19/12/2022) tengah malam. Saat digeledah, ditemukan 2.300 butir ekstasi terbungkus plastik.
Wakapolsek Barella, AKP River Hutajulu mengatakan, pil ekstasi tersebut akan didistribusikan ke klub malam di Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. “Rencananya akan digunakan untuk pesta malam tahun baru,” ujarnya.
Baca juga: Mengerikan! Buruh Sawit Hilang, Diduga Tertabrak Buaya
Selain Zen, kata River, anggota lapangan juga berhasil menangkap dua pengedar pil ekstasi lainnya, yakni Endi dan Junaidi. Kedua pelaku merupakan anggota kelompok Zen, dan terlibat dalam bisnis peredaran pil ekstasi di wilayah Batam.
“Pelaku lain bernama Andi masih dikejar petugas di lapangan. Andi adalah bos besar kelompok pengedar pil ekstasi ini,” kata River, Rabu (21/12/2022).
Dijelaskan River lebih lanjut, jaringan distribusi pil ekstasi ini memanfaatkan jalur laut di pulau-pulau kecil sekitar Kota Batam, untuk mendistribusikan pil ekstasi. Mereka juga kerap menggunakan para nelayan untuk membawa pil ekstasi ke pelabuhan perikanan di kawasan Punggur.