liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
2 Kasus Perkosaan Gadis Belia Terjadi di Kolut, 1 Korban Dinodai Ayah Kandungnya

memuat…

Pemerkosa gadis ABG saat ditangkap polisi. (Ist)

KOLEKSI UTARA – Dua gadis ABG di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban hubungan anak di bawah umur. Salah satu pelakunya adalah ayah kandung korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Sumut Iptu Tommy Subardi Putra membenarkan adanya kasus persetubuhan anak usia dini. Kedua korban tersebut adalah ABG berusia 15 tahun, masing-masing warga Kecamatan Kodeoha dan Rante Angin.

“Dalam kasus Kodeoha, tersangka yang diduga adalah ayah kandungnya sendiri berinisial M (42). Sedangkan dalam kasus warga Rante Angin melakukan persetubuhan dengan kenalannya di dua tempat terpisah dalam sehari,” jelasnya, Kamis. (18/5/2023).

Dalam kasus ABG berhubungan seks dengan ayahnya di Kodeoha, Iptu Tommy mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dia dihina oleh ayahnya sejak 2021 hingga bulan ini. Perbuatan tidak senonoh itu hanya diungkapkan oleh korban untuk membuat marah ibunya.

“Takut karena ayahnya sering mengancam akan membunuhnya jika tidak mengobati. Setelah mendengar pengakuan sang anak, sang ibu terus melaporkannya ke Polsek Kodeoha Rabu malam lalu dan pelaku sudah kami amankan,” jelasnya.

Pelaku sering melakukan perbuatan asusilanya saat istrinya tidak ada. Korban merasa tertekan karena tubuhnya berulang kali dinajiskan dan terus menerus diancam akan dibunuh. “Saya tidak tahan dan menceritakan semuanya kepada ibunya,” katanya.

Untuk kasus persetubuhan antarwarga Rante Angin, pelaku berinisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua. MR melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali, dilanjutkan dengan pemaksaan di rumahnya dan rumah kebun di Kampung Totallang.

“Awalnya pelaku mengambil kemudian singgah di sebuah rumah kebun untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu korban dibawa kembali ke rumah pelaku kemudian diserang lagi,” kata mantan Kapolsek PS PS Moramo itu.

Baca: Dituduh Penggelapan Mobil, Anggota Balai Kota Sukabumi Ditangkap Polisi.

Usai menodainya, korban dibawa ke pusat Kecamatan Lasusua. Remaja malang itu kemudian dijemput rekan pria berhuruf A untuk dibawa pulang.

Tak ingin diperparah oleh MR, korban kemudian mengadu langsung ke Kepolisian Korea Utara. Pelaku ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. “Kedua pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(merengek)