liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

memuat…

Kedua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dijerat 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) siang.

SURABAYA – Ketua Pengurus Besar (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Satpam Suko Sutrisno dituntut pidana kurungan 6 tahun 8 bulan. Pasalnya, kedua tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) siang. Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Salah satu jaksa penuntut umum, Rahmat Hary Basuki, mengatakan dakwaan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta selama persidangan. Gugatan itu, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan. Parahnya lagi, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.

Baca juga: Investigasi Tuntas Demonstrasi Kekacauan Tragedi Kanjuruhan, Toko Arema FC Hancur

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga almarhum. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia. “Tidak ada faktor yang meringankan,” kata Harry.

Haris muncul di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih garis-garis dan celana hitam. Sedangkan Suko datang dengan kain batik dan celana hitam. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan pembelaan atau pengakuan. “(Defense) saya serahkan ke kuasa hukum,” ujarnya.

Diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus ini yang menewaskan 135 orang. Mereka adalah Kabag Panpel Arema FC Abdul Haris, Satpam Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Brimob AKP Polda Jatim. Tebak apa.

(msd)