memuat…
Kedua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dijerat 6 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) siang.
SURABAYA – Ketua Pengurus Besar (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Satpam Suko Sutrisno dituntut pidana kurungan 6 tahun 8 bulan. Pasalnya, kedua tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2/2023) siang. Jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Salah satu jaksa penuntut umum, Rahmat Hary Basuki, mengatakan dakwaan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan fakta selama persidangan. Gugatan itu, kata dia, mempertimbangkan dua hal, yakni memberatkan dan meringankan. Parahnya lagi, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Baca juga: Investigasi Tuntas Demonstrasi Kekacauan Tragedi Kanjuruhan, Toko Arema FC Hancur
Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga almarhum. Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia. “Tidak ada faktor yang meringankan,” kata Harry.
Haris muncul di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih garis-garis dan celana hitam. Sedangkan Suko datang dengan kain batik dan celana hitam. Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Suko mengaku akan mengajukan pembelaan atau pengakuan. “(Defense) saya serahkan ke kuasa hukum,” ujarnya.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus ini yang menewaskan 135 orang. Mereka adalah Kabag Panpel Arema FC Abdul Haris, Satpam Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kapolres Samapta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Brimob AKP Polda Jatim. Tebak apa.
(msd)