memuat…
3 napi koruptor yang mengklaim asuransi atas Kapal Karam Labroy 168 dieksekusi dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
VAMPIR – Tiga orang dihukum karena korupsi klaim pembayaran asuransi atas kapal karam Labroy 168 yang akhirnya merugikan negara Rp 6,5 miliar diimplementasikan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi.
Ketiga napi kasus korupsi itu divonis mati oleh Tim Penangkapan Pengacara (Tabur) Pontianak deli Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak.
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum Pontianak, Julius Sigit Krostanto, membenarkan pihaknya telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terpidana korupsi karena menuntut pembayaran asuransi atas Kapal Karam Labroy 168.
Proses eksekusi ketiga napi koruptor itu memakan waktu cukup lama. “Hal ini karena menemukan pelaku kejahatan itu tidak mudah, sehingga membutuhkan waktu dan kerja cerdas seperti yang diamanatkan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, kasus ini cukup lama dan sudah berproses sejak 2018 lalu. Kemudian ada upaya hukum berupa kasasi, kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan oleh terpidana.
Setelah upaya peninjauan kembali yang dilakukan oleh ketiga napi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. “Ketiganya langsung digeledah dan ditangkap,” ujarnya.
Ketiganya divonis maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. “Kalau denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan dan ketiga napi tersebut sudah diperintahkan untuk ditahan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pontianak masih mencari narapidana berstatus hukum tetap untuk digantung.
(nama panggilan)