memuat…
Pengacara D, Melisa Anggraini. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA – Pengacara D mengevaluasi klaim tersebut jaksa (JPU) selama 4 tahun penjara terhadap Jaksa Agung telah memenuhi harapan keluarga korban pencabulan Mario Dandy Satriyo yang.
“Kami melihat ini yang paling optimal dan diharapkan keluarga. Kami berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan kejaksaan,” kata kuasa hukum D, Melisa Anggraini kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). ).
Menurut dia, tim kuasa hukum dan keluarga D mengapresiasi sikap jaksa yang menuntut hukuman maksimal terhadap putra AG itu.
Penilaian hakim yang menggugat Pasal 355 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan rencana anak AG sudah sesuai harapan keluarga.
Melisa berharap pada putusan berikutnya hakim juga menjatuhkan hukuman maksimal seperti tuntutan jaksa. Sejauh ini, sesuai tuntutan JPU, semua unsur pasal yang dijatuhkan kepada anak Jaksa Agung sudah terpenuhi.
“Kami mengapresiasi apa yang dikatakan JPU, dakwaan empat tahun maksimal untuk anak-anak karena ancaman pidananya terkait dengan orang dewasa berusia 12 tahun,” ujarnya.
(pusat)