liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Respons Keluarga D

memuat…

Pengacara D, Melisa Anggraini. Foto/MPI/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Pengacara D mengevaluasi klaim tersebut jaksa (JPU) selama 4 tahun penjara terhadap Jaksa Agung telah memenuhi harapan keluarga korban pencabulan Mario Dandy Satriyo yang.

“Kami melihat ini yang paling optimal dan diharapkan keluarga. Kami berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan kejaksaan,” kata kuasa hukum D, Melisa Anggraini kepada wartawan, Rabu (5/4/2023). ).

Menurut dia, tim kuasa hukum dan keluarga D mengapresiasi sikap jaksa yang menuntut hukuman maksimal terhadap putra AG itu.

Penilaian hakim yang menggugat Pasal 355 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan rencana anak AG sudah sesuai harapan keluarga.

Melisa berharap pada putusan berikutnya hakim juga menjatuhkan hukuman maksimal seperti tuntutan jaksa. Sejauh ini, sesuai tuntutan JPU, semua unsur pasal yang dijatuhkan kepada anak Jaksa Agung sudah terpenuhi.

“Kami mengapresiasi apa yang dikatakan JPU, dakwaan empat tahun maksimal untuk anak-anak karena ancaman pidananya terkait dengan orang dewasa berusia 12 tahun,” ujarnya.

(pusat)