memuat…
BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dokumen/BPJS
JAKARTA – Efektif April 2021, anak peserta Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS ) Pekerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan. Bantuan ini dapat diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja yang fatal.
Beasiswa pendidikan Ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski sudah berlaku sejak 1 April 2021, faktanya banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui informasi ini.
Pemberian beasiswa pendidikan ini berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Hari Tua. Program Keamanan Usia.
Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2021. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mengklaim bantuan pendidikan ini, berikut rinciannya.
Ketentuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM apabila:
– Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
– Peserta meninggal dunia karena Kecelakaan Kerja
– Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja.
Sesuai aturan, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada peserta yang memiliki masa iuran minimal 3 tahun.
Sedangkan jika peserta memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam satu periode waktu yang sama, masa iuran kumulatif dari masing-masing kepesertaan tidak berlaku.