memuat…
Penampilan sembilan tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
JAKARTA – Kasus Pengurus rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), yang disiksa dan dikritik secara sadis oleh majikannya di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kesembilan tersangka hari ini memulai sidang di Pengadilan Negeri (Jaksel) Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Senin (12/6/2023), sembilan pelaku duduk di bangku depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tampak mereka semua mengenakan jaket merah bertuliskan ‘Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ditangkap’ dengan tangan diborgol.
Terdakwa terdiri dari dua laki-laki dan tujuh perempuan. Sepertinya mereka semua duduk dengan kepala tertunduk.
Diketahui, kasus ini terungkap pada awal Desember 2022. Berawal dari korban yang berhasil melarikan diri ke kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah, setelah disiksa oleh pelaku. Kondisi korban saat itu penuh luka, bahkan luka bakar akibat disiram air panas.
Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi penyiksaan di Jakarta, dilakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, tim gabungan menangkap para pelaku di lokasi apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa penyiksaan telah terjadi sejak September 2022. Saat olah TKP, polisi menemukan kandang anjing mini yang digunakan sebagai tempat penyiksaan pembantu. Korban mengaku dirantai di kandang anjing kecil.
Dari sembilan tersangka penyiksaan, dua di antaranya adalah suami istri majikan korban. Selebihnya adalah anak dan kerabat majikan, serta anggota rumah tangga.
(Hmm)