Memuat…
Anggota geng motor ditangkap. Foto: Dharmawan/SINDOnews
SUKABUMI – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Citamiang berhasil menangkap dua pelaku geng motor di Sukabumi. Keduanya terlibat penyerangan warga di Jalan Lamping, RT 06/05, Kampung Gedongpanjang, Citamiang.
Dalam penyerangan itu, dua warga, SS dan MS, terluka akibat terkena benda tajam.
Baca juga: Beginilah penampilan anggota Geng Motor Sukabumi saat membunuh pemuda dengan sabit
Kapolres Sukabumi, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku berinisial SS (21) dan RMM (21). Mereka berasal dari Desa Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah toko di Kampung Pasirmunding Gegerbitung, sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 02/11,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Membacanya: Oh Pak Polisi, Geng Motor Serang Warga Kota Sukabumi Lagi
Dari dua tersangka pelaku, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor yang digunakan untuk konvoi tersebut.
“Kedua pelaku masih berada di Mapolres Citamiang. Mereka diancam dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Pemukulan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(san)