memuat…
Tim kuasa hukum AG, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak manajemen GP Ansor D (17). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Terdakwa anak, AG (15), dalam kasus tersebut penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20), putra pengurus GP Ansor D (17) akan melamar kasasi . Upaya hukum ditempuh setelah permohonan kasasi yang diajukan beberapa waktu lalu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami sudah mendapatkan persetujuan keluarga (AG) untuk kasasi,” kata Penasehat Hukum Kejagung, Mangatta Toding Allo, Kamis (4/5/2023).
Tim Penasehat Hukum akan terlebih dahulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Rencananya minggu depan kami akan mengajukan kasasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung akan menyampaikan memori kasasi di lain hari. Hal itu mengingat batas waktu memori kasasi yang dapat diajukan hingga 25 Mei 2023.
“Kemudian kami akan mengajukan banding beberapa hari kemudian. Minggu depan (11 Mei 2023) batas waktu kasasi dan penarikan kembali kasasi maksimal 25 Mei 2023,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara memvonis Jaksa Penuntut Umum 3,5 tahun atas kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. .
“Memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan kasasinya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2023.
(mhd)