memuat…
Jajaran Polda Metro Jaya menghadiri rapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait keruh dualisme pengelolaan Apartemen PPRSC Graha Cempaka Mas. Foto: MPI/Bactiar Rojab
JAKARTA – Kapolres Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beserta jajarannya menghadiri rapat dengar pendapat (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait dualisme kepengurusan Perkumpulan Penghuni Rumah Susun Campur (PPRSC) Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).
RDPU yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023 menghadirkan PPRSC Graha Cempaka Mas diketuai oleh Hery Wijaya, dan perwakilan manajemen PT Duta Pertiwi selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas, dalam hal ini diwakili oleh Satya Dharma.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang turut hadir dalam pertemuan itu memaparkan dualisme pengelolaan Apartemen PPRSC Graha Cempaka Mas.
“Pembangunan Graha Cempaka Mas awalnya dibangun dalam 2 tahap, tahap pertama pembangunan 6 tower apartemen yang terdiri dari 888 unit apartemen dan 161 unit ruko selesai pada tahun 1997,” kata Hengki dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/ 5/2023).
Sedangkan tahap kedua, pembangunan pusat perbelanjaan dan ruko 4 lantai, selesai pada tahun 2002.
Setelah pembangunan selesai, lanjut Hengki, GCM PPRSC dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Tahun 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola. Yang mengelola IPL (Biaya Pengelolaan Lingkungan).
Namun, pada tahun 2013 PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan, dari situlah awal konflik yang mendapat tentangan dari sekelompok warga.
Sementara itu, perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, Satya Dharma mengatakan, sebanyak 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) belum membayar tagihan listrik kepada pengelola sebesar Rp 40 miliar. Satya kemudian mengusulkan agar audit dilakukan dari kedua belah pihak.
Satya awalnya mengaku kecewa karena Tonny Soenanto mendirikan Forum Komunikasi Rakyat (FKM) dan memungut tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuannya.