memuat…
Maria Luki Nawangsari, bendahara koperasi simpan pinjam di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah menggelapkan nasabah Rp 500 juta. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM – Maria Luki Nawangsari, bendahara koperasi simpan pinjam di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hanya bisa sujud saat ditangkap Polsek Nongsa. Ia nekat menggelapkan uang nasabah Rp 500 juta dengan dalih mentraktir orang tuanya.
Kabur setelah menggelapkan uang nasabah, Maria Luki Nawangsari ditangkap polisi di kampung halamannya di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Wajahnya tampak lelah saat petugas membawanya ke ruang tahanan Polsek Nongsa.
Terungkapnya kasus penyelewengan uang nasabah ini berawal dari laporan manajemen CU Jembatan Kasih yang menduga adanya penarikan sejumlah besar uang dari beberapa rekening nasabah.
Kapolsek Nongsa, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan, penipuan dilakukan pelaku dengan memanfaatkan data nasabah dan memalsukan tanda tangan nasabah. “Pelaku penggelapan telah menarik uang nasabah dalam jumlah besar selama dua tahun terakhir, hingga total kerugian mencapai Rp 500 juta,” ujarnya.
Di hadapan polisi, Maria Luki Nawangsari mengaku menggelapkan uang. Uang itu digunakan untuk mengobati orang tuanya yang menderita kanker, dan untuk menghidupi keluarganya. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Ya)