memuat…
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, razia tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait produksi ilegal kosmetik TIE. Foto: MPI/John Tobing
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Mengerjakan serangan pabrik Kosmetik kecantikan ilegal di Gudang Industri Elang Laut Sentra 1 dan 2 Blok I 1/28, RT 02 RW 03, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti senilai Rp 7,7 miliar.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, penggerebekan itu menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait praktik produksi kosmetik ilegal tanpa Izin Edar (TIE). Kemudian, lanjutnya, mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam kosmetik.
“Produk kosmetik ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, efektivitas dan kualitas,” kata Penny di lokasi, Kamis (16/3/2023).
Kemudian, dia menilai, pabrik ini tidak menjaga kebersihan. “Kami juga melihat fasilitas ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika (CPKB) yang Baik, apalagi aspek kebersihan dan sanitasi fasilitas sangat kurang,” ujarnya.
Menurut Penny, tempat produksi ini diduga sudah berjalan sejak September 2022. Tak hanya di Jakarta Utara, produsen kosmetik ini juga membuka lokasi lain di Jakarta Barat sejak 2020.
Dalam penggerebekan ini, dia memeriksa sembilan saksi karyawan dan seorang ahli. Penyelidikan menemukan seorang tersangka pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha tersebut.
Barang bukti yang disita petugas antara lain obat kimia Hydroquinone, Retinoic Acid, Dexamethasone, Mometasone Furoate, Salicylic Acid, Fluocinolone, Metronidazole, Ketoconazole, Betamethasone, dan Tranexamic Acid.
Petugas juga mendapatkan beberapa peralatan produksi berupa mesin pencampur, mesin filling, mesin coding, mesin pengemas, timbangan, dan peralatan produksi berharga lainnya. Kendaraan minibus, alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pemilik usaha terancam hukuman karena melanggar Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, pemilik juga melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(mhd)