memuat…
Es (54), warga Desa Bandar Kasih, Negeri Agung, Way Kanan, ditangkap polisi, Selasa (9/5/2023). Pasalnya, pria bejat ini tega melecehkan anak di bawah umur. (Ist)
JALAN YANG BENAR – Es (54), warga Kampung Bandar Kasih, Negeri Agung, Way Kanan, ditangkap polisi, Selasa (9/5/2023). Pasalnya, pria bejat ini tega melecehkan anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Way Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban yang berusia 14 tahun berada di rumah saksi IR (16) di Desa Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Korban yang sedang duduk di depan teras bersama saksi IR didekati oleh pelaku yang mengajak korban untuk memijat tubuh korban. Meski korban menolak, pelaku tetap bertahan dengan menarik tangan korban.
Namun, bukannya memijat tubuh korban, ES diduga melakukan perbuatan cabul di bagian dada dan kemaluan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Baca: Pemerintah Provinsi Lampung Akui Kelalaian Bayar Pajak Kendaraan ke Gubernur dan Wakil Rakyat.
Mendengar hal tersebut, JT, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Kan untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andre, Selasa (9/5/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(merengek)