Memuat…
Wali Kota Depok Mohammad Idris akan memeriksa surat wali murid SDN Pondok Cina 1 itu saat sampai. Karena untuk saat ini, dia belum menerima surat tersebut. Foto: Dok/SINDOnews
DEPOK – Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan akan melihat surat protes administratif yang diajukan oleh wali murid tersebut SD Pondok Cina 1 . Saat ini, dia tidak bisa menjawab apa-apa tentang surat itu karena dia tidak tahu isinya.
“Ya nanti kita pelajari,” ujarnya kepada wartawan di Depok, Selasa (10/1/2023). Baca juga: Pemkot Depok bersikukuh tidak menghapus SD Pondok China 1
Idris mengaku tidak menerima surat kiriman wali murid yang dikirimkan pada Senin 9 Januari 2023 ke Balai Kota Depok. “Belum sampai ke saya (surat itu),” akunya.
Sementara itu, tim advokasi SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, mengatakan persetujuan alih fungsi tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Bimas Islam Kementerian Agama nomor DJ.II/802/2014 tentang Standar Pedoman Tata Kelola Masjid.
“Karena Mesjid Raya seharusnya berada di ibu kota provinsi, berkapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang termasuk sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas pengajian, namun ironisnya justru akan menggantikan sekolah. , yaitu SDN Pondok China 1,” ujarnya.
Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan penghancurannya terkesan tergesa-gesa, terpaksa dan tidak terencana dengan baik. Apalagi, pemilihan lahan SD Negeri 1 Pondok Cina karena Pemkot Depok tidak memiliki anggaran untuk pembangunan masjid. Dia bersikeras bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan.
“Bahwa dampak dari tindakan Walikota Depok adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SD Pondok China 1 termasuk pemindahan ke dua sekolah berbeda yang daya tampungnya tidak mencukupi. Akibatnya, sebagian siswa dipindahkan ke kelas malam dengan waktu belajar yang berkurang, guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana penggabungan/pengelompokan kembali SDN Pondok Cina 1 yang sama sekali tanpa persetujuan. para orang tua siswa SDN Pondok Cina 1.,” ujarnya. dia berkata.
Menurut dia, sebaiknya Wali Kota Depok dan jajarannya mempertimbangkan penolakan orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 karena merupakan bentuk penurunan kualitas pendidikan. Selain itu, kata dia, hal itu akan menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Walikota Depok jelas tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin dan mengambil langkah konkrit untuk memenuhi hak anak atas pendidikan dalam kasus ini,” ujarnya.
Tindakan Wali Kota Depok itu dinilai melanggar perlindungan profesi guru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Pendidik. Hal ini didasari dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok yang diduga kuat menyebabkan ketakutan para guru jika mengajar di SD Pondok Cina 1 karena akan dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Baca juga: Orang Tua Siswa Penggusuran SDN Pondok Cina 1 Depok
“Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengontrol dan mengatur ketatanegaraan, Wali Kota Depok justru melanggar hak pendidikan anak dengan berusaha memusnahkan secara sewenang-wenang aset di SD Pondok China 1 yang tidak sesuai dengan jabatannya. Tindakan ini tentu melanggar asas kepatutan, asas tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kepentingan umum, serta asas ketelitian dan pelayanan yang baik,” pungkasnya.
(mhd)