Memuat…
Suasana pertemuan antara warga RW 016, Pluit, Jakarta Utara, dan Kepala Kelurahan Pluit yang berakhir dengan kekesalan warga karena tidak mendapat penjelasan terkait pencopotan Ketua RW 016. Foto/ Spesial
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menyoroti keputusan Sumarno memecat ketua RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yakni Susanto Halim. Apalagi, pertemuan warga Perumahan Pantai Mutiara dengan Kepala Kampung Pluit pada Senin, 19 Desember 2021 berakhir ricuh.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, Senin kemarin sejumlah warga Perumahan Pantai Mutiara yang terdiri dari pengurus RT dan tokoh masyarakat mendatangi Kantor Lurah Pluit. Komisi A DPRD yang mengirimkan perwakilan untuk memantau pertemuan tersebut menemukan tidak ada sesi tanya jawab antara warga dengan kepala desa.
Bahkan, warga sempat mempertanyakan alasan Ketua Kampung Pluit memecat Santoso sebagai Ketua RW 016.
“Warga bingung karena surat undangan berisi ajakan koordinasi. Ternyata setelah warga dan pengurus RW 016 hadir tidak ada tanya jawab,” kata Jupiter, Rabu (21/12/2022).
Lanjut Jupiter, warga juga kecewa karena tidak diberi kesempatan mempertanyakan pemberhentian Santoso Halim pada 14 Desember 2022 sebagai Ketua RW 016 yang memiliki masa bakti 2022-2025.
Apalagi, rapat tersebut membahas pembentukan panitia untuk memilih ketua RW yang baru.”Hal ini mengecewakan warga karena rapat tersebut bertujuan untuk tetap membentuk panitia untuk memilih ketua RW yang baru,” ujarnya.
Jupiter berharap Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dimintai pertanggungjawaban atas kontroversi seputar pencopotan ketua RW 016 itu. Membaca: Lurah Pluit Kebakaran Ketua RW, Warga Apartemen Pantai Mutiara Evaluasi Benar
Sebelumnya, kata Pluit Lurah Sumarno, pencopotan Santoso dari ketua RW didasarkan pada berbagai pertimbangan termasuk kinerja. Pemindahan tersebut telah melalui prosedur yang diatur dalam Pergub 22/2022 tentang RT/RW, proses tersebut tidak hanya dilihat dari Keputusan Pemutusan, tetapi banyak kejadian sebelumnya yang diperhitungkan.
Proses ini juga dilakukan beberapa bulan yang lalu terkait kinerja dan perilaku RW di lingkungan dan selanjutnya diberikan teguran lisan, imbauan, bahkan surat teguran yang tidak pernah dijawab oleh ketua dan pengurus RW.
(pusat)