memuat…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel. SINDOnews/Dede
PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), kembali memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Penyidikan Tipidsus Kejaksaan Sumsel, Khaidirman mengatakan, ketiga saksi yang sudah diperiksa adalah AY selaku Wakil Ketua 1 KONI Sumsel, JM selaku Waketum 2 KONI Sumsel, dan JY selaku Wakil Ketua KONI Sumsel. Bendahara KONI Sumsel.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel terkait penyaluran simpanan dan uang atau hibah dari Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dari APBD 2021,” kata Khaidirman, Selasa (4/4/2023).
Khaidirman menjelaskan ketiga saksi tersebut diperiksa di ruang Unit Pemberantasan Korupsi lantai enam gedung Kejaksaan Negeri (Sumsel) Sumsel.
“Saat diperiksa, ketiga saksi tersebut hadir dalam pemanggilan dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sumsel,” jelasnya.
Baca: Pesan Suara Korban Kunci Mengungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel, penyidik Kejaksaan Negeri Sumsel juga memeriksa beberapa saksi, yakni UM selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF dan saksi SAD.
(merengek)