Memuat…
Seorang lansia berinisial RS (62) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pangaribuan, Desa Martanding, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (20/1/2023) kemarin. Ilustrasi foto
PENGANTAR – Seorang pria Warga senior (lansia) berinisial RS (62) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pangaribuan, Desa Martanding, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara pada Jumat (20/1/2023) kemarin.
Datuk RS ditangkap setelah polisi menemukan 62 paket narkoba jenis ganja dengan berat total 57,9 gram dari dalam rumahnya. Baca juga: Wanita Tua di Banyumas Dibakar di Kamarnya
Kabid Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan datuk RS bermula dari laporan masyarakat yang khawatir dengan kegiatan datuk mengedarkan ganja.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah rumah Atuk di rumah sakit dan menemukan barang bukti ganja. “Dari dalam rumah kami menemukan 62 paket ganja siap edar dengan berat total 57,9 gram,” kata AKP Rusdi, Senin (23/1/2023).
Rusdi mengaku setelah ditangkap, datuk rumah sakit beserta barang bukti penyitaan ganja dibawa ke Mapolres Siantar. Saat ini, polisi sedang menyelidiki seseorang berinisial T yang diduga memasok ganja untuk kakek RS. Baca juga: Kapolda Lampung Utara Larang Warga Gelar Hiburan Organ Tunggal Pada Malam Hari
“Pemasoknya masih kami kejar. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami minta segera menyerahkan diri. Orangnya sedang kami kejar,” ujarnya.
(mengenakan)