liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Geger! PSK Uzbekistan dan Maroko Bertarif Rp2,4 Juta-15 Juta Ditangkap Imigrasi Jakbar

memuat…

Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 WNA Uzbekistan dan Maroko yang bekerja sebagai PSK. Pelacur asing itu ternyata mematok tarif Rp 2,4 juta-15 juta untuk sekali kencan. Foto: MPI/Bachtiar Rojab

Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 WNA Uzbekistan dan Maroko yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Pelacur asing itu ternyata mematok tarif Rp 2,4 juta-15 juta untuk sekali kencan.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi (Kakanwil) Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan WNA Uzbekistan, RZ (27), ditahan terlebih dahulu. Ia menjual dirinya dengan harga USD 160 atau sekitar Rp 2,4 juta hingga USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta.
Baca juga: Alokasikan PSK, Izin Karaoke Venesia Terancam Dibatalkan

“Praktisnya RZ dibantu oleh seseorang berinisial SA, WNA juga berperan mencari pelanggan melalui website dan berperan sebagai penghubung antara calon pelanggan dengan RZ,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/10). . /3/2023).

Orang asing kedua, MBS, berusia 24 tahun. Dia adalah orang asing Maroko. “MBS mengenakan biaya USD 150 per jam kepada kliennya dan dia mengaku bekerja sendiri,” ujarnya.

Warga negara Uzbek itu tinggi dengan rambut pirang tergerai. Sedangkan profil orang asing Maroko tidak jauh berbeda dengan orang Indonesia pada umumnya.

“Mereka patut diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a agar yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi atau dilanjutkan ke ranah pidana,” kata Wahyu.

(Yohanes)