memuat…
Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 WNA Uzbekistan dan Maroko yang bekerja sebagai PSK. Pelacur asing itu ternyata mematok tarif Rp 2,4 juta-15 juta untuk sekali kencan. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
Imigrasi Jakarta Barat menangkap 2 WNA Uzbekistan dan Maroko yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Pelacur asing itu ternyata mematok tarif Rp 2,4 juta-15 juta untuk sekali kencan.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi (Kakanwil) Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan WNA Uzbekistan, RZ (27), ditahan terlebih dahulu. Ia menjual dirinya dengan harga USD 160 atau sekitar Rp 2,4 juta hingga USD 1.000 atau sekitar Rp 15 juta.
Baca juga: Alokasikan PSK, Izin Karaoke Venesia Terancam Dibatalkan
“Praktisnya RZ dibantu oleh seseorang berinisial SA, WNA juga berperan mencari pelanggan melalui website dan berperan sebagai penghubung antara calon pelanggan dengan RZ,” kata Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/10). . /3/2023).
Orang asing kedua, MBS, berusia 24 tahun. Dia adalah orang asing Maroko. “MBS mengenakan biaya USD 150 per jam kepada kliennya dan dia mengaku bekerja sendiri,” ujarnya.
Warga negara Uzbek itu tinggi dengan rambut pirang tergerai. Sedangkan profil orang asing Maroko tidak jauh berbeda dengan orang Indonesia pada umumnya.
“Mereka patut diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a agar yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi atau dilanjutkan ke ranah pidana,” kata Wahyu.
(Yohanes)