memuat…
Satuan Reserse Kriminal (OKT) Polres Ogan Komering Ulu Timur menangkap Andi Irawan (34), Sabtu (18/3/2023). Andi ditangkap karena dicurigai sebagai pemilik pabrik pil ekstasi. foto SINDOnews
CACAT TIMUR – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur) menangkap Andi Irawan (34), Sabtu (18/3/2023). Andi ditangkap karena dicurigai sebagai pemilik pabrik pil ekstasi di kawasan Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, BP Distrik Bangsa Raja, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita belasan butir ekstasi yang siap diedarkan, dan bahan baku yang digunakan seperti semen putih, soda api dan beberapa pewarna makanan beserta aneka merek. dari narkoba.
“Industri indoor ini sudah berjalan selama 1 tahun dengan total produksi 50 hingga 100 telur per hari,” ujarnya.
Dwi menambahkan, tersangka memproduksi ekstasi yang dicampur bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. “Beliau terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba,” ujarnya.
Disampaikan pula Kapolri sejak Januari hingga hari ini Sabtu (18/3/2023) Bareskrim Narkoba telah berhasil mengungkap 15 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 70 gram dan 128 butir ekstasi dengan 18 tersangka.
“Ada yang sudah diproses hukum, ada yang dalam rehabilitasi. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami dan memberi kami banyak informasi,” katanya.
Kapolres juga berharap masyarakat yang mengenal pengguna melaporkannya ke polisi atau BNN untuk direhabilitasi sesuai program pemerintah.
(mengenakan)