memuat…
AD (24), pegawai yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasan berinisial B, usai melapor ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
BEKASI – Tanya Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno lisensi perusahaan manajer yang mengundang karyawan tidur bersama sebagai syarat perpanjangan kontrak, dinilai. Ia menilai kejadian ini sebagai catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi.
“Kalau perusahaan A tidak benar, mohon maaf, kita selesaikan saja. Izin usahanya kita cabut, kita minta bulat,” kata Nyumarno usai mendampingi AD (24), karyawan korban pelecehan seksual. oleh atasan berinisial B, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Nyumarno yang berlatar belakang sebagai aktivis buruh menilai kasus dugaan staycation sangat mempengaruhi citra investasi di Kabupaten Bekasi.
“Sekaligus kita kembangkan hal-hal seperti ini. Kita bukan mencegah investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum-oknum ini,” katanya.
Nyumarno juga meminta agar instansi yang bertanggung jawab terhadap pengusaha di Kabupaten Bekasi juga bergerak dan membantu pemerintah dan pihak-pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), untuk membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
“Pimpinan Komisi IV memang banyak mempertanyakan, di mana letak Disnaker, di mana DP3A, di mana lokasi UPTD pengawasan ketenagakerjaan. Pada dasarnya semua instansi sudah terkoordinir,” kata Nyumarno.
Pelaku Dilaporkan Ke Polisi
Pegawai yang menjadi korban berinisial AD (24), hari ini resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi tim hukum yang dipimpin Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Nyumarno Bekasi.
Laporan AD tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan didaftarkan dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya berinisial B dengan pasal 5 dan/atau 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
“Hari ini kami memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Sekaligus kami sebagai salah satu penasehat hukum yang menguji UU No 12 Tahun 2022,” kata Alin.
Tim hukum juga membuka kesempatan untuk menggunakan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan investigasi. Ia membawa barang bukti berupa screenshot percakapan singkat yang dikirimkan B saat membayangkan membawa korban ke sebuah hotel di Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Saat ini barang bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari wartawan hanya bukti chat dan akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
(Hmm)