memuat…
Pemerintah akan melaksanakan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini yang direncanakan pada Juni 2023. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA – Pemerintah akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon PNS ( CPNS ) tahun ini yang direncanakan pada Juni 2023. Sedangkan penetapan formasi CPNS 2023 diharapkan dapat diketahui pada April 2023.
Beberapa posisi prioritas tertinggi dalam seleksi CPNS 2023 antara lain: guru hakim, jaksa, pekerja kesehatan dan pekerja bakat digital.
Pendaftaran CPNS 2023 terbuka untuk lulusan SMA, SMK dan S1. Hal utama yang harus diperhatikan dalam pendaftaran CPNS 2023 adalah memenuhi dan mempersiapkan segala persyaratan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, simak syarat pendaftaran dan dokumen wajib penerimaan CPNS 2023 di bawah ini.
Persyaratan Peserta CPNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 25 tahun pada saat mendaftar Calon Alat Kepegawaian Negara (CASN).
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.