memuat…
Wakil Ketua 1 DAP Papua dan Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar mengatakan, surat tersebut sah dan telah disetujui oleh 7 daerah adat di Papua. Foto: MPI/Sandi Gaming
JAYAPURA – Partai demokrat sudah di depan mata, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam perhelatan politik ini termasuk masyarakat adat di seluruh nusantara.
Namun Majelis Adat Papua (DAP) meminta pengecualian kepada pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat dalam Kompetisi Politik Pilkada Serentak 2024 yang berisi 7 poin penting.
Surat Edaran nomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DAP Leonard Imbiri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Tanah Papua dan lembaga-lembaga di bawah Dewan Adat Papua.
Berikut 7 poin dalam lingkaran politik tersebut.
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan seluruh Partai Politik untuk memastikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah orang asli Papua (Orang Asli Papua). ;
2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua agar penerimaan Pejabat Negara Sipil Daerah Otonom Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi memberdayakan masyarakat asli Papua. rakyat;
3, Menciptakan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan keterwakilan anggota DPRD Papua, anggota DPRK yang diangkat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi benar-benar perwakilan. masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi Adat Papua seperti Dewan Adat Papua atau organisasi perwakilan lainnya;