memuat…
Seorang wakil LPSK menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA – Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Asesor Restitusi LPSK Abdanev Jova merinci ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo sebanyak Rp 120 miliar.
Jova mengatakan, LPSK melakukan perhitungan pengembalian uang anak D dalam kasus pencabulan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas setelah mendapat permintaan dari keluarga korban. Adapun penderitaan anak D, kebenarannya tidak bisa tergantikan dengan uang.
“Tim berangkat dari permintaan untuk menderita dan kemudian tim menyadari bahwa penderitaan ini tidak bisa diganti dengan sejumlah uang. Mengenai restitusi, tim mengevaluasinya untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” ujar Jova di persidangan, Selasa (20/6/2023).
Menurut Jova, tim telah memperoleh informasi dari dokter yang merawat D, dan diketahui korban menderita Level 2 Diffuse Axonal Injury.
Tim kemudian mencari referensi, salah satunya melalui internet setelah berkomunikasi dengan tim dokter, Diffuse Axonal Injury level 2 hanya bisa pulih 10 persen dari kondisi semula.
“Sembuh bukan berarti kembali ke kondisi semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali ke kondisi semula,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tim juga meminta perhitungan proyeksi RS Mayapada, dari asesmen rumah sakit diketahui biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan anak D selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000.
Karena hanya 10 persen anak D yang akan sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama anak D bertahan hidup.
“Tim yakin penghitungan mengacu pada usia, ini data dari BPS DKI Jakarta, rata-rata umur (orang) adalah 71 tahun, kemudian 71 tahun dikurangi usia korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, kemudian angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan asesmen Mayapada Hospital dan hasilnya Rp 118.104.480.000,” jelasnya.
“Atas dasar apa Anda membuat keputusan?” tanya ketua dewan juri, Alimin Ribut.