liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Jadi Saksi, Perwakilan LPSK Beberkan Pengajuan Restitusi Penganiayaan D Rp120 Miliar

memuat…

Seorang wakil LPSK menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti

JAKARTA – Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Asesor Restitusi LPSK Abdanev Jova merinci ganti rugi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo sebanyak Rp 120 miliar.

Jova mengatakan, LPSK melakukan perhitungan pengembalian uang anak D dalam kasus pencabulan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas setelah mendapat permintaan dari keluarga korban. Adapun penderitaan anak D, kebenarannya tidak bisa tergantikan dengan uang.

“Tim berangkat dari permintaan untuk menderita dan kemudian tim menyadari bahwa penderitaan ini tidak bisa diganti dengan sejumlah uang. Mengenai restitusi, tim mengevaluasinya untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” ujar Jova di persidangan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Jova, tim telah memperoleh informasi dari dokter yang merawat D, dan diketahui korban menderita Level 2 Diffuse Axonal Injury.

Tim kemudian mencari referensi, salah satunya melalui internet setelah berkomunikasi dengan tim dokter, Diffuse Axonal Injury level 2 hanya bisa pulih 10 persen dari kondisi semula.

“Sembuh bukan berarti kembali ke kondisi semula. Jadi 90 persen tidak akan kembali ke kondisi semula,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tim juga meminta perhitungan proyeksi RS Mayapada, dari asesmen rumah sakit diketahui biaya yang dibutuhkan untuk pengobatan anak D selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000.

Karena hanya 10 persen anak D yang akan sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama anak D bertahan hidup.

“Tim yakin penghitungan mengacu pada usia, ini data dari BPS DKI Jakarta, rata-rata umur (orang) adalah 71 tahun, kemudian 71 tahun dikurangi usia korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, kemudian angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan asesmen Mayapada Hospital dan hasilnya Rp 118.104.480.000,” jelasnya.

“Atas dasar apa Anda membuat keputusan?” tanya ketua dewan juri, Alimin Ribut.