Memuat…
Polda Jambi resmi menetapkan seorang dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D sebagai tersangka. D ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa penyandang disabilitas. (Ist)
JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi resmi menetapkan seorang dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D sebagai tersangka. D ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap siswa penyandang disabilitas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kapol Andri Ananta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, para pelaku kini sudah sah menjadi tersangka.
“Dulu statusnya masih saksi, tapi sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam langsung kami tangkap,” kata Andri, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka ini untuk memudahkan pembuktian dugaan ancaman yang dilakukan oleh dosen yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Ada saatnya ancaman itu viral, untuk memudahkan pembuktian, kami menetapkan dia sebagai tersangka. Semua berkas kami sudah lengkapi,” kata Andri.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Jambi bernama Artur Widodo (22) diduga menjadi korban kekerasan dosen tak bertanggung jawab pada Jumat (16/12/2022).
Dari informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban hendak mengikuti ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Menurut Tata, saat itu ada jadwal ujian bersama dosen. Namun hingga sore hari tidak ada kabar sama sekali.
Sedangkan keesokan harinya korban harus tiba di Palembang untuk mengikuti turnamen pencak silat. “Karena waktu yang terbatas, makanya saya minta izin untuk menanyakan apakah saya boleh ikut,” ujarnya.
Ironisnya, saat meminta izin lewat WhatsApp, D malah memarahi korban. Dalam keadaan marah, korban diminta datang ke kantornya.