Memuat…
Kakek cabul berinisial M (73), sudah ditangkap polisi. Datuk harus berhadapan dengan polisi karena diduga mencabuli anak yatim piatu di Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
Bogor – kakek dengan huruf awal M (73), yaitu pelecehan anak empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ternyata menginginkan uang tunai Rp 2.000. Sebelumnya korban dibawa jalan-jalan dianiaya oleh pelaku.
Demikian kata Klapanunggal AKP Kapolres Irrine Kania Defi dalam jumpa pers di Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (12/7/2022). Baca juga: Sesat! Seorang Kakek di Bogor Mencabuli Anak Usia 4 Tahun, Begini Kisahnya
“Dia iseng-iseng jalan-jalan, ketemu anak, dia bawa anak keliling dengan iming-iming Rp 2.000. Jadi pas dia jalan-jalan, timbul keinginannya dan akhirnya dia bertindak,” kata Irrine.
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah ada korban lain yang diperkosa oleh pelaku. Menurut keterangan sementara, pelaku hanya bertindak satu kali.
“Korban sementara hanya satu. Tapi kami selidiki apakah ada korban sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, seorang kakek berinisial M (73) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 30 November 2022.
Perbuatan itu diketahui setelah pelaku melakukannya di depan rumah yang diduga kosong. Bahkan, di dalam rumah, warga rumah merekam perbuatan tercela sang kakek dan melaporkannya ke Polsek Klapanunggal. Baca juga: Atok, 58, Menganiaya Gadis Yatim Piatu
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Lebih miris lagi, korban diketahui sebagai anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya.
(mhd)