liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Kasus Penusukan Sopir Transjakarta Bermula dari Ponsel Terlindas

Memuat…

Polisi menangkap AR yang menikam sopir Transjakarta Randi Pramono (30) yang tewas di Jalan Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Foto/Khusus

JAKARTA – Polisi menangkap AR yang menikam sopir Transjakarta bernama Randi Pramono (30) yang mayatnya ditemukan tewas di Jalan Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Insiden penusukan dipicu oleh pemukulan terhadap ponsel tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus bermula saat tersangka AR yang bersama teman-temannya di Jalan Raya Bogor ikut berpergian. Tiba-tiba handphone tersangka terjatuh.

Korban Randi yang juga mengendarai sepeda motor tepat di belakang tersangka menabrak handphone hingga terjatuh. “Jadi tersangka sepeda motor di depan, HPnya jatuh dan korban kebetulan di belakang dan terlindas,” kata Budi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Pengemudi Transjakarta Tewas Akibat Luka Tusuk di Ciracas, Polisi: Ponsel Korban Hilang

Tersangka lalu mendekati dan menahan korban dengan maksud meminta ganti rugi. Namun, kesepakatan kompensasi tidak ditemukan pada saat itu. “(Korban) diperintahkan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang terjadi ketika terjadi pertengkaran tanpa persetujuan,” imbuhnya.

Budi mengatakan, tersangka mabuk akibat meminum miras. Dalam keadaan mabuk, pelaku menikam korban.”Pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata jenis badik,” ujarnya.

Baca juga: Sopir Transjakarta Ditikam Sampai Mati, Diburu Polisi

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara polisi masih menyelidiki rekan AR yang saat itu sedang menumpang bersamanya.

“Mengenai Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya melebihi 12 tahun, karena korban meninggal dunia. Memang saat itu ada temannya yang memberi tumpangan tapi temannya tidak memberikannya, jadi kami masih memeriksa mereka sebagai saksi,” ujarnya.

(jamak)