Memuat…
Polisi menangkap AR yang menikam sopir Transjakarta Randi Pramono (30) yang tewas di Jalan Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Foto/Khusus
JAKARTA – Polisi menangkap AR yang menikam sopir Transjakarta bernama Randi Pramono (30) yang mayatnya ditemukan tewas di Jalan Raya Bogor Km 26, Ciracas, Jakarta Timur. Insiden penusukan dipicu oleh pemukulan terhadap ponsel tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus bermula saat tersangka AR yang bersama teman-temannya di Jalan Raya Bogor ikut berpergian. Tiba-tiba handphone tersangka terjatuh.
Korban Randi yang juga mengendarai sepeda motor tepat di belakang tersangka menabrak handphone hingga terjatuh. “Jadi tersangka sepeda motor di depan, HPnya jatuh dan korban kebetulan di belakang dan terlindas,” kata Budi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Pengemudi Transjakarta Tewas Akibat Luka Tusuk di Ciracas, Polisi: Ponsel Korban Hilang
Tersangka lalu mendekati dan menahan korban dengan maksud meminta ganti rugi. Namun, kesepakatan kompensasi tidak ditemukan pada saat itu. “(Korban) diperintahkan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang terjadi ketika terjadi pertengkaran tanpa persetujuan,” imbuhnya.
Budi mengatakan, tersangka mabuk akibat meminum miras. Dalam keadaan mabuk, pelaku menikam korban.”Pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata jenis badik,” ujarnya.
Baca juga: Sopir Transjakarta Ditikam Sampai Mati, Diburu Polisi
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara polisi masih menyelidiki rekan AR yang saat itu sedang menumpang bersamanya.
“Mengenai Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3, ancamannya melebihi 12 tahun, karena korban meninggal dunia. Memang saat itu ada temannya yang memberi tumpangan tapi temannya tidak memberikannya, jadi kami masih memeriksa mereka sebagai saksi,” ujarnya.
(jamak)