memuat…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (delegasi tingkat dua) dari penyidik Polda Jatim pada Senin (6/3/2023). Foto: Istimewa
SURABAYA – Kasus video porno kebaya merah yang kaget langsung coba. Itu setelah Jaksa Agung (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (delegasi tingkat dua) dari penyidik Polda Jatim pada Senin (6/3/2023).
Pelimpahan dilakukan setelah korps Adhyaksa menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, ada tiga tersangka dari kasus yang memicu keributan itu. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” ujarnya, Senin (6/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat tersangka bersepakat untuk tidur bertiga. Adegan ranjang itu dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Tersangka bergiliran menjadi model dan syuting adegan hubungan suami istri. Adegan itu difilmkan menggunakan ponsel.
Setelah melalui proses editing, tersangka menjual rekaman adegan ranjang tersebut melalui Twitter dengan berbagai harga. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000. Pendapatan penjualan dibagi menjadi tiga. Sejak Mei 2022, tersangka mendapat keuntungan dari penjualan video porno hingga Rp 7 juta.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kode kriminal. 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP I. “Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan,” ujar Ali.
Sebelumnya, video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wanita berbaju merah terlihat sedang menawarkan sesuatu kepada seorang pria di kamar mandi. Kedua aktor tersebut juga terlihat mengenakan sejenis topeng yang hanya menutupi lebar matanya. Di adegan berikutnya, kedua aktor pria dan wanita itu juga melakukan aksi cabul.
Tersangka ACS diketahui berprofesi sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AN, aktris berbaju merah, merupakan warga Malang yang berprofesi sebagai model. Sedangkan tersangka CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS.
CZ merupakan pelaku ketiga dalam video threesome bersama dua tersangka dalam video porno kebaya merah, yakni ACS dan AN. CZ adalah mahasiswa berusia 22 tahun dari Denpasar, Bali. CZ ditangkap di Sidoarjo yang merupakan kawasan pemukiman tersangka.
(nama panggilan)