liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 LOGIN BARON69 RONIN86 DINASTI168
Kejati Bali Sita Barang Bukti Kasus Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai

loading…

Petugas Kejati Bali mengamankan Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan fasilitas fast track. Foto/Dok.Kejati Bali

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Dalam kasus ini Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan menjelaskan, barang bukti yang disita di antaranya uang senilai Rp100 juta, 1 bundel dokumen (SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dll), 1 NFR (Network Video Recorder) CCTV, dan 1 unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV.

“Selanjutnya 1 bundel Dokumen Proses Bisnis Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E- VOA), 5 handphone, 1 buku saku pemeriksaan Keimigrasian di TPI tim bagian program dan pelaporan SESDIJENIM (asli),” ujar Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.

“Atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Dedy Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menambahkan, kesemua barang bukti tersebut telah dimintakan Penetapan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” ujar Putu Agus.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

“Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” tegasnya.

(shf)

COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 TANGO77 PASUKAN88 MEWAHBET MANTUL138 EPICWIN138