Memuat…
Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya Foto/MPI/Dokter
JAKARTA – Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tidak hadir dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya. Keluarga menilai rekonstruksi kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu salah urus.
Pengacara keluarga Hasya, Rian Hidayat, mengatakan keluarga enggan datang ke rekonstruksi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 yang diakhiri dengan penghentian surat perintah penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023.
“Kami menilai rekonstruksi tidak memiliki acuan dasar hukum yang jelas. Kami menilai rekonstruksi salah urus,” kata Rian dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Rian pun mempertanyakan mobil yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi, warnanya berbeda dengan kejadian. Membaca: Hasya tergeletak 45 menit setelah ditabrak pensiunan polisi
Rian mengatakan, pihak keluarga telah menempuh langkah hukum lain yakni melaporkan AKBP (Purn) Eko ke Polda Metro Jaya sebagai tersangka pelaku terkait kelalaian dalam memberikan bantuan kepada korban Hasya. Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor 589/II/2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023.
“Kami berharap Kapolri dan Pak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk laporan yang tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan No. 1497/x/2022/lljs, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban pada 19 Oktober 2022,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi terkait meninggalnya Hasya. Sebanyak sembilan adegan dilakukan dalam rekonstruksi.
(pusat)