memuat…
FSGI menuntut aturan tegas dari Kemendikbud menanggapi keberatan kelulusan TK-SMA. Foto/SINDOnews.
JAKARTA – Fenomena lulus TK hingga SMA menuai protes luas di media sosial. Banyak pihak yang memberikan masukan, salah satunya dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait pelaksanaan wisuda mulai dari Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama dan juga Perguruan Tinggi (PT).
“Yang ada saat ini hanya alokasi dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor dan itu atas persetujuan orang tua, dan tidak wajib,” ujarnya dalam keterangan resmi. , Senin (19/6). /2023).
Selain itu, tambahnya, setidaknya sejak 10 tahun terakhir, wisuda tidak hanya menjadi milik lulusan perguruan tinggi tetapi sudah menjadi agenda pamor lembaga pendidikan dari TK hingga SMA.
Menurutnya, sebagian orang menganggap wisuda itu baik untuk motivasi anak, namun di sisi lain tidak bisa dipungkiri bahwa wisuda dipandang sebagai biaya tambahan bagi sebagian orang tua.
Baca juga: Netizen Protes Fenomena Kelulusan TK-SMA, Dosen UM Surabaya Angkat Bicara
“Karena saya harus membayar biaya wisuda dan biaya foto. Belum lagi anak-anak harus ke salon, bikin kebaya/jaket. Semua biaya tersebut tidak sedikit dan membebani orang tua, terutama yang tidak mampu. Ini yang sering memicu aduan pemerasan dari masyarakat,” ujarnya.
Menjawab pro dan kontra lulus TK hingga SMA, FSGI pun memberikan masukan. Itu dia:
1. Kelulusan dapat dilakukan dengan mudah di sekolah
FSGI menghimbau sekolah/madrasah untuk mempertimbangkan secara lebih cermat dan cerdas manfaat dan dampak kelulusan. Misalnya, wisuda tetap digelar tapi bisa disederhanakan dari parade, busana, dan perlengkapan.
“FSGI juga mengajak masyarakat khususnya orang tua untuk lebih bijak dalam mengikuti trend kelulusan karena bukan sesuatu yang wajib agar orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya,” jelasnya.
Baca juga: Netizen Protes Wisuda TK-SMA ke Nadiem, Ini Tanggapan Kemendikbud
2. Ditetapkan dalam Peraturan
FSGI juga mendorong pemerintah lebih peka dalam menghadapi wisuda. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dapat membuat surat edaran berdasarkan peraturan yang ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah untuk siswa SD sampai SMA, yang selanjutnya merujuk atau mengatur seragam atau baju wisuda.