memuat…
Wowon Erawan alias Aki, salah satu tersangka kasus pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi dan penipuan terhadap TKW. Foto: tangkapan layar SINDOnews
JAKARTA – Mengira pembunuh berantai , Wow Erawan alias Aki Banyu (60), mengaku membunuh istri pertamanya Wiwin Winarti dan juga mertuanya Noneng Suryati karena pertentangan . Wowon marah kepada Noneng karena tidak pernah mengirim uang dari Wiwin yang bekerja di Malaysia.
Menurut Wowon, Wiwin mengaku sering mengirim uang ke Noneng. “Kalau Mama bilang enggak,” kata Wowon saat diwawancarai wartawan di Polres Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).Baca juga: Sadis! Tersangka Pembunuhan Berantai Wowon Memiliki 6 Istri, 3 Meninggal
Selain itu, kata dia, Wiwin diduga menjalin hubungan dengan pria lain selama enam tahun bekerja di Malaysia. Sekembalinya ke Indonesia, Wiwin tidak melihat Wowon dan malah pergi ke rumah Noneng.
“Wiwin pulang dari Malaysia dengan laki-laki dari Batam katanya. Kalau pulang dari mana saja harus pulang ke suami. Tapi pulang ke rumah Noneng, mertuaku,” kata Wowon.
Akibat ulah Wiwin dan Noneng, Wowon mengaku dendam. Hingga akhirnya melakukan tindakan nekat ini. “Saya diabaikan, ya saya menyimpan dendam,” kata Wowon.
Namun, pengakuan Wowon berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Wowon disebut telah membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut penipuan dan pembunuhan orang lain terbongkar.
Pasalnya, Noneng dan Wiwin mengetahui penipuan dan pembunuhan yang dilakukan Wowon cs. Salah satunya adalah korban Siti Fatimah yang meninggal saat melakukan perjalanan ke Mataram bersama Noneng.
Menanggapi ketidaksesuaian tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka berhak membantah memberikan keterangan.
Namun, penyidik telah menggali semua keterangan tersangka dan saksi, serta memperoleh cukup bukti untuk membuktikan perbuatan tersangka. Baca juga: Tragis! Korban pembunuhan berantai di Bekasi dan Tersangka Cianjur istri, anak dan mertua
Kini Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini dijerat pasal 340 juncto pasal 338 dan 339 KUHP terkait pembunuhan berencana.
(mhd)