memuat…
KPPU masih mendalami dugaan penjualan bersyarat (Perjanjian Pengikatan) produk Minyak Goreng Dalam Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel OilKita di Medan, Sumatera Utara. fotoist
BIDANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) masih mendalami dugaan praktik jual beli bersyarat (Perjanjian Ikatan) produk Minyak Goreng Dalam Kemasan Rakyat (MKGR) berlabel OilKita di Medan, Sumatera Utara. KPPU terus berkoordinasi dengan beberapa instansi.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Riset dan Advokasi Shobi Kurnia mengatakan, pihaknya berkunjung ke Balai Pengawasan Tata Tertib Perdagangan (BPTN) sebagai perwakilan Kementerian Perdagangan ( Kementerian Perdagangan ) di Medan. Baca juga: KPPU Akan Panggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Terkait Minyak yang Kurang dan Mahal
Dalam kunjungannya, KPPU Kanwil I diterima langsung oleh Kepala Pusat Pengamanan dan Pengendalian Niaga Medan, Erizal Mahatama beserta jajarannya. Erizal menyambut baik langkah KPPU yang secara intensif berkoordinasi dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok, dalam hal ini minyak goreng.
Lebih lanjut Erizal menjelaskan, BPTN merupakan lembaga yang bertugas mendukung dan menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di bidang pengawasan perdagangan impor di luar kawasan pabean atau yang disebut border post surveillance.
Sedangkan pengawasan barang kebutuhan pokok merupakan penugasan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah.
“Hasil temuan kami dalam pemantauan yang dilakukan pada Januari 2023 di beberapa pasar tradisional di Kota Medan, antara lain Pasar Sei Sikambing, ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat oleh distributor kepada pedagang untuk menjual MinyaKita dalam kemasan tas berlogo. ,” dia berkata. ujar Erizal, Sabtu (11/2/2023).
Senada dengan itu, Ridho juga menjelaskan, tim KPPU Wilayah I juga menemukan adanya jual beli bersyarat atau perjanjian pengikatan dengan modus operandi setiap pembelian 10 bungkus oliita (berisi 6 botol/pack), pedagang wajib membeli 1 box margarin merk tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Sebelumnya, distributor penjualan yang sama juga mewajibkan pedagang untuk membeli Minyakita, harus disertakan dengan pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli habis.
“Hal yang sama juga ditemukan berdasarkan hasil pemantauan KPPU di beberapa Kanwil seperti di Surabaya, Balikpapan, Makasar, Bandung, dan Yogyakarta,” jelas Ridho.
Ridho menegaskan, praktik pengikatan perjanjian itu melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Baca juga: Aduk! Mau Beli Minyakita, Distributor Butuh Grosir Produk Lainnya
Pasal 15 ayat 2, pelaku usaha dilarang mengadakan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang memuat ketentuan bahwa pihak penerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari penyedia bisnis. aktor.
“KPPU dan BPTN sepakat untuk bekerja sama untuk melakukan pengawasan lebih lanjut di beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumatera Utara. BPTN juga siap mendukung KPPU dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan investigasi mendalam tentang perilaku ikatan kontraktual yang ditemukan di Kota Medan, “katanya. Ridho.
(mengenakan)