Memuat…
Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno pada pameran UMKM sebagai bagian dari kegiatan HUT UGM ke-73 di Jogjakarta, Sabtu (17/12/2022). Foto/MPI/John Demo
Yogyakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Salahuddin Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (WNA) tidak perlu khawatir saat berlibur di Indonesia pasca ditetapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Secara tegas, Sandiagame menyatakan bahwa pemerintah tetap menghormati privasi wisatawan.
Baca juga: Kemenparekraf Targetkan 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru dari UKM
“Kami akan memastikan bahwa ruang pribadi wisatawan tetap dihormati secara konstitusional. Dan saya tekankan agar liburan dan berwisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Sandiaga saat menghadiri acara Dies Natalis UGM ke-73, Sabtu (17/12/2022). ) ).
Terkait banyaknya rumor akan adanya pemeriksaan dan penggeledahan wisatawan di penginapan tersebut, Sandiaga menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia meminta wisatawan tidak ragu untuk berkunjung dan berlibur di Indonesia.
Terkait KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022, terdapat beberapa pasal yang dianggap mengganggu iklim investasi dan kedatangan wisman. Pasal ini memuat hal-hal tentang ruang pribadi terkait hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama tanpa nikah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 412 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Baca juga: Sandiaga Uno: Kunjungan Wisatawan Internasional 2022 Lampaui Target
Menanggapi permasalahan tersebut, Sandiaga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak antara lain kementerian, lembaga, TNI dan Polri untuk memastikan aktivitas liburan dan kunjungan wisatawan di Indonesia tetap aman.
“Kami adalah negara berbudaya, memperlakukan tamu sebagai tamu istimewa. Jadi kami akan memperlakukan turis dengan karpet merah,” katanya.
(shf)