memuat…
Adegan saat 5 wartawan meliput pelarian napi di Kendari. Namun, sejumlah oknum jaksa dan jaksa setempat mengintimidasi wartawan saat meliput. Foto: iNewsTV/Mukhtaruddin
MENYETIR – Sejumlah wartawan di Kota minum, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapat perlakuan kasar dan ancaman selama bekerja di lapangan. Kali ini dilakukan oleh JPU dan jajaran Kejaksaan Negeri Kendari yang tidak bertanggung jawab.
5 wartawan yang menjadi korban kekerasan adalah Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Umum), Mukhtaruddin (MNC) dan Ismail (Media Kendari).
Kekerasan terhadap 5 jurnalis itu terjadi saat meliput buronan tersangka di Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.
Naufal mengalami kekerasan saat siaran langsung penangkapan terdakwa usai kabur di Kejaksaan Negeri Kendari. Ponsel Naufal diadili untuk disita dan dibawa pergi oleh seorang jaksa wanita.
Jaksa wanita juga meminta Naufal berhenti merekam situasi di kejaksaan.
Sedangkan Nilsan, dua foto penangkapannya dihapus oleh jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa menyita dan menyita ponsel Nilsan.
Muammar juga mengalami perlakuan yang sama, alat lapornya disita dan dilarang mengambil gambar. Wartawan MNC Media, Mukhtaruddin mengalami intimidasi berupa larangan meliput oleh pihak keamanan.
Akhirnya Ismail didepak dan dilarang melapor ke Kejaksaan Negeri Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah staf Kejaksaan Agung meneriaki wartawan agar tidak memotret.