memuat…
Perempuan yang menjadi mucikari itu hanya menunduk saat kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Dharmasraya, Sumatera Barat. Foto: iNewsTV/Budi Sunandar
DHARMA RAYA – Polisi Dharmasraya , Sumbar berhasil membongkar praktik perdagangan manusia di sebuah hotel melati di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. A germo perempuan ditangkap polisi.
Dalam menjalankan usahanya, pelaku membujuk korban yang masih di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan di hotel tersebut, namun pelaku menyewa korban sebagai PSK dengan tarif Rp 1 juta per pon.
Kasus perdagangan perempuan ini terungkap setelah mendapat informasi adanya praktik prostitusi di sebuah hotel di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Dharmasraya mendatangi lokasi dan menggerebek hotel tersebut.
“Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai PSK dan bekerja sebagai penumbuk,” kata Kapolsek Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang IRT yang berprofesi sebagai mucikari, beserta barang bukti transaksi dengan nasabah senilai Rp 1 juta.
Kepada polisi, tersangka mengaku memungut biaya Rp 1 juta untuk janjian dengan korban di bawah umur. “Dari satu juta rupiah, pelaku mendapat bagian Rp 300 ribu,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis slime miliknya, para pelaku merekrut wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pramusaji restoran atau hotel, namun ternyata mereka digunakan untuk memuaskan nafsu pria macho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
(nama panggilan)