liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Nekat Rampok Emak-emak, Residivis 365 Digulung Polsek Pamulang

memuat…

Polisi Pamulang menangkap seorang bandit usai beraksi di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Foto: MPI/Irfan Maulana

TANGERANG – Kasus pencurian berulang dengan kekerasan ditangkap polisi setelah nekat merampok seorang ibu rumah tangga berinisial J (41) di Jalan Bhakti, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, mencurigai saya kembali ditangkap.

Kapolres Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, perampokan terjadi pada 20 Juni 2023 pukul 09.45 WIB. Saat itu, korban J sedang melintas dengan sepeda motornya usai menambal ban.

Di tengah jalan, J dikejar oleh dua pelaku yaitu I dan A yang sedang mengendarai sepeda motor dan menghentikan lajunya. Saat macet, pelaku menanyakan arah ke Pondok Cabe kepada korban. Pelaku melanjutkan perjalanannya namun berbalik dan langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku kembali mendorong korban dan merebut tas korban. Pelaku yang mengejar korban adalah pelaku yang sedang menumpang pembonceng (pelaku A) lalu tas korban ditarik hingga jebol sehingga korban dibawa dan disimpan oleh pelaku,” kata Fiernando.

Setelah itu, korban melapor ke Polsek Pamulang. Polisi kemudian berhasil menangkap 1 pelaku berinisial I. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti antara lain handphone korban, STNK, uang hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“1 pelaku berinisial A masih berstatus DPO. Kami sudah punya identitasnya,” katanya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian secara paksa alias residivisme. Hal itu diketahui setelah polisi menemukan plat nomor yang digunakan pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan pemilik plat nomor tersebut. Dari pengakuan pemilik, bahwa motornya hilang. Belakangan, sepeda motor yang digunakan pelaku juga disita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian secara paksa. Dengan pasal itu, dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.”Pelaku perampokan karena butuh uang untuk berbelanja,” katanya.

(jamak)