memuat…
Polres Jepara menangkap sepasang suami istri (Pasutri) karena memaksa tiga mahasiswa. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
JEPARA – Pasangan suami istri NG (30) dan NP (27) ditangkap polisi setelah memaksa seorang pelajar berusia 17 tahun berhubungan badan bertiga. Pasangan yang memperkosa mahasiswa tersebut merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pemerkosaan itu terjadi pada 18 Februari 2023, saat korban berada di rumah tersangka. Kapolres Jepara, Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelecehan seksual ketiganya bermula dari keinginan tersangka NG yang disampaikan kepada istrinya, NP.
Alih-alih menolak permintaan suaminya untuk menyimpang, NP menyetujui permintaan untuk berhubungan seks dengan mereka bertiga, dan akhirnya memperkosa korban di salah satu kamar di rumah tersangka.
Mula-mula tersangka NP mempersilakan korban masuk ke kamar, kemudian disusul tersangka NG. Begitu masuk mereka bertiga, NG langsung mengunci pintu kamar. Korban berusaha keluar kamar saat mengetahui pasangan tersebut melakukan hubungan badan.
Mengetahui korban berusaha keluar kamar, NG dan NP melarangnya. Kemudian, pasangan tersebut memaksa korban untuk berhubungan badan dengan mereka bertiga. Korban tak berdaya, pasangan tersebut mengancam korban akan mengakhiri hubungan dengan pacarnya yang masih keponakan tersangka.
“Tanpa sepengetahuan istri disertai ancaman yang sama, tersangka NG kembali memperkosa korban hingga enam kali,” kata Wahyu. Saat diperiksa, tersangka NP pingsan, dan langsung ditangani tim medis Polres Jepara.
(Ya)