Memuat…
Tersangka EF, ustadz dan kepala pesantren di Kota Bengkulu ditangkap polisi karena menganiaya tiga santriwati. Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
BENGKULU – Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustadz yang tidak bertanggung jawab yang juga seorang pimpinan pesantren di Kota Bengkulu bertambah menjadi tiga santri putri. Parahnya, ustadzah yang merupakan calon istri pelaku menyaksikan perbuatan cabul tersebut.
Pelaku berinisial EF diketahui sebagai pimpinan pondok pesantren (ponpes). Setelah polisi bergerak maju, polisi menetapkan seorang ustazah berinisial SI yang merupakan calon istri pimpinan pesantren sebagai tersangka. SI ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui perbuatan cabul tersangka.
Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Mahasiswa di Ogan Ilir Dipanggil 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, tersangka SI yang merupakan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bengkulu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bengkulu.
“SI ditangkap dan dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh EF. Diketahui, SI adalah seorang ustazah dan pengurus pesantren sekaligus calon istri tersangka EF,” ujarnya. , Selasa (27/12/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SI mengetahui bahwa calon suaminya sering melakukan perbuatan mesum terhadap siswinya. Beberapa kali ia juga menyaksikan perbuatan cabul tersangka dengan cara ruqiyah.
Sebagai pengurus pesantren, SI tidak melaporkan perbuatan calon suaminya kepada pengurus pesantren lainnya. Hingga akhirnya polisi menetapkan SI sebagai tersangka dan dijerat pasal 55 KUHP.
Baca juga: Fakta Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Muslim yang Dilakukan Anak Ustadz di Jombang, Akhirnya Menistakan Kewibawaan Polri
Dari perkembangan lebih lanjut yang dilakukan Polres Bengkulu, diketahui tiga siswi menjadi korban pencabulan EF.
“Modus operandi tersangka sama yaitu memandikan korban dengan dalih melakukan ruqiyah untuk mengusir gangguan jin dari tubuh korban. Saat memandikan korban, mereka diperkosa,” ujarnya.
Saat ini tersangka EF sudah ditangkap dan diberhentikan sebagai pimpinan pondok pesantren. Polisi mengimbau kepada setiap mahasiswi yang merasa menjadi korban perbuatan asusila para pelaku untuk segera melaporkannya.
(shf)