Memuat…
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi membereskan kasus pencurian di Kabupaten Bekasi. Dalam kejadian tersebut, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya senjata api rakitan. Foto: MPI/Ade Suhardi
BEKASI – Pencurian kendaraan bermotor pencurian ) ditangkap polisi di dalam Kabupaten Bekasi . Pelaku ditangkap polisi setelah gagal mencuri sepeda motor milik warga di sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan senjata api rakitan dan sebilah pisau. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Tengah, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Baca juga: Motor Curian, Sepasang Kekasih Ramai Warga Cengkareng
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, awalnya pelaku yang berjumlah dua orang itu mencuri sepeda motor dari rumah kontrakan di samping mini market.
“Jadi diketahui aksinya disaksikan oleh IA yang merupakan pegawai minimarket,” kata Twedi dalam jumpa pers di Polres Cikarang, Selasa (24/1/2023).
Twedy mengatakan, saat ditangkap, pelaku ini menembakkan senjata ke arah saksi, kemudian saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan pelaku lainnya berinisial R berhasil kabur.
“Saat tim gabungan tiba di TKP, pengamanan langsung dilakukan terhadap pelaku yang sudah diamankan saksi dan warga,” ujarnya.
Twedi melanjutkan kepada polisi bahwa dirinya telah melakukan pencurian di beberapa daerah di Kabupaten Bekasi lebih dari 30 kejadian. Bahkan pelaku ini dinyatakan sebagai residivis dari kasus yang sama.
“Modus kriminal selalu bergantian mencuri dengan teman dan mengancam korban dengan senjata tajam serta tidak segan-segan mencederai korban,” ujarnya.
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Seperti senjata api rakitan, senjata tajam jenis pisau, T-keys, handphone merk Vivo, dan kunci motor Honda. Baca juga: Gagal Curi Motor Sport di Matraman, Motor Otomatis Akhirnya Dikalahkan
Sementara, pelaku dijerat pasal pencurian berat atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)