liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Pelaku Perdagangan Orang Modus Penyalur Tenaga Kerja di Garut Bakal Dihukum Berat

memuat…

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Penyelundup Tenaga Kerja Ilegal akan ditindak sesuai Pasal 297 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (Ist)

GARUT – Hukuman berat berupa 15 tahun penjara menanti para pengedar tenaga kerja ilegal di Kabupaten Garut. Tak main-main, polisi mengklasifikasikan peredaran TKI ilegal itu sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Penyelundup Tenaga Kerja Ilegal akan ditindak sesuai Pasal 297 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. “Pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, aksi penyaluran tenaga kerja tanpa izin kembali marak di Kabupaten Garut. Ia juga membeberkan beberapa cara yang digunakan para pelaku untuk mengelabui korbannya.

“Modus PMI (Pekerja Migran Indonesia) diberlakukan bekerja di luar negeri. Kemudian pelaku membuat paspor dan visa yang ternyata visa kunjungan, bukan visa kerja,” ujarnya.

Akibat kesalahan visa ini, tak sedikit TKI yang terdampar ke luar negeri. Selain tidak membuat visa yang benar, para pedagang tenaga kerja juga tidak memiliki izin. “Penyalur tenaga kerja ilegal tentu tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri agar lebih selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Cara aman sebelum bekerja di luar negeri adalah berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut.

“Jangan takut atau ragu melapor jika menemukan kasus atau pelaku perdagangan manusia. Kami akan menjebak mereka dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (7/6/2023) malam, polisi menggerebek sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja ilegal di dua tempat berbeda. Razia dilakukan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan.

Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Dari 14 orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pengurus perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

Baca: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Prediksi Idul Adha 2023 Butuh 260.000 Hewan Kurban.

Sedangkan 12 orang lainnya merupakan WNI yang akan berangkat ke luar negeri. Berdasarkan informasi awal, mereka akan berangkat ke beberapa negara dari Asia hingga Eropa.

“Kami sedang menyelidiki. Menurut informasi, perusahaan ini sudah lama beroperasi. Yang di Karangpawitan sudah beroperasi sejak 2016,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain alat elektronik seperti laptop, handphone dan dokumen penting berupa paspor calon PMI.

(merengek)