liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pembunuh Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap, Pemicunya Cemburu

memuat…

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IW alias Dadoi, warga Pekon Srimenanti, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, karena tega membunuh keponakannya sendiri yang berusia 6 tahun. Foto/iNews TV/Enrico Ngantung

LAMPUNG BARAT – Seorang pemuda berinisial IW alias Dadoi, warga Pekon Srimenanti, Kabupaten Lampung Barat, Lampung ditangkap polisi setelah membunuh keponakannya sendiri yang berusia 6 tahun. Pembunuhan sadis tersebut dipicu oleh kecemburuan dan kecemburuan pelaku terhadap korban.

Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Barat langsung memburu para pelaku. Setelah memeriksa beberapa saksi, petugas mendapat petunjuk keberadaan pelaku, dan langsung menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Bandar Lampung.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah membunuh sepupunya dengan menggunakan parang yang telah ia siapkan sebelumnya. “Saya cemburu, karena setelah korban lahir, rasa cinta orang tua korban kepada pelaku berkurang,” kata IW di depan petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Suwandi mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah sepupu korban yang diadopsi oleh orang tua korban sejak 2016.

“Sejak korban lahir, orang tua angkat pelaku lebih memperhatikan korban, sehingga pelaku berniat membunuh korban yang masih TK,” kata Juherdi.

Selain motif iri dan dengki, ternyata pelaku pembunuhan juga menyimpan dendam karena kedua orang tua korban sering dimarahi dengan kata-kata makian. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pembunuhan berupa parang, pakaian korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Pelaku pembunuhan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Barat, untuk keperluan penyidikan. Pelaku pembunuhan ini dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman mati.

(Ya)