liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Jayamukti

memuat…

DLH Kabupaten Bekasi menutup TPS liar di Desa Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Tengah, Kabupaten Bekasi. Foto: Pemkab Bekasi Dok

BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Tengah, Kabupaten Bekasi. Penutupan dilakukan menyusul adanya pengaduan warga sekitar tentang TPS ilegal.

Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V DLH Kabupaten Samsuro Bekasi mengatakan, pihaknya langsung menanggapi keluhan warga tersebut. Penutupan TPS ilegal itu dilakukan pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: TPS Ilegal Buat Penodaan, Tangsel Berikan Sanksi Penjara

Pihaknya mengerahkan 20 anggota untuk menutup TPS ilegal. Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan mengumpulkan sampah yang sudah dibuang di TPS.

Lokasi tersebut awalnya dimaksudkan untuk menjadi lahan yang bermanfaat sehingga dapat diberdayakan menjadi tempat yang nyaman dan menjaga lingkungan masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa digunakan baik untuk taman bermain anak atau sejenisnya karena letaknya dekat dengan pemukiman. Kita harus menggunakan lahan itu daripada mengubahnya menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” katanya.

Penutupan TPS liar itu juga diikuti dengan pemasangan spanduk himbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Bila ada larangan berupa spanduk atau aturan lain, itu harus dipatuhi, bukan dilanggar. Jika kondisi desa bersih kemungkinan besar dapat menimbulkan rasa nyaman pada diri sendiri. Namun, ketika bau sampah tidak sedap dan tidak sedap dipandang, akhirnya menimbulkan penyakit,” kata Samsuro.

(Yohanes)