memuat…
DLH Kabupaten Bekasi menutup TPS liar di Desa Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Tengah, Kabupaten Bekasi. Foto: Pemkab Bekasi Dok
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Tengah, Kabupaten Bekasi. Penutupan dilakukan menyusul adanya pengaduan warga sekitar tentang TPS ilegal.
Kepala UPTD Kebersihan Wilayah V DLH Kabupaten Samsuro Bekasi mengatakan, pihaknya langsung menanggapi keluhan warga tersebut. Penutupan TPS ilegal itu dilakukan pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: TPS Ilegal Buat Penodaan, Tangsel Berikan Sanksi Penjara
Pihaknya mengerahkan 20 anggota untuk menutup TPS ilegal. Kegiatan ini ditindaklanjuti dengan mengumpulkan sampah yang sudah dibuang di TPS.
Lokasi tersebut awalnya dimaksudkan untuk menjadi lahan yang bermanfaat sehingga dapat diberdayakan menjadi tempat yang nyaman dan menjaga lingkungan masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa digunakan baik untuk taman bermain anak atau sejenisnya karena letaknya dekat dengan pemukiman. Kita harus menggunakan lahan itu daripada mengubahnya menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” katanya.
Penutupan TPS liar itu juga diikuti dengan pemasangan spanduk himbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Bila ada larangan berupa spanduk atau aturan lain, itu harus dipatuhi, bukan dilanggar. Jika kondisi desa bersih kemungkinan besar dapat menimbulkan rasa nyaman pada diri sendiri. Namun, ketika bau sampah tidak sedap dan tidak sedap dipandang, akhirnya menimbulkan penyakit,” kata Samsuro.
(Yohanes)