memuat…
Kampung Green Cluster, Kota Bekasi dipagari beton oleh pemilik tanah. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI – Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi meninjau Izin Kampung Hijau Kluster, Kota Bekasi. Ini diikuti dengan pembangunan pagar beton yang berdiri di tengah perumahan kelompok itu.
“Kami minta Dinas Tata Ruang melihat proses perizinannya dari awal,” kata Tri Adhianto kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Tri mengatakan proses penyelidikan dan inventarisasi masih berlangsung. Hal ini untuk menentukan langkah yang akan diambil.
“Kami investigasi, kami menginventarisasi apa saja, kemudian mengambil langkah-langkah terkait situasi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, akses menuju kawasan pemukiman warga di Kampung Kluster Green, RT10/07 Kampung Perwira, Kecamatan Bekasi Utara dipagari beton. Pagar beton memotong jalan utama bagi warga pemukiman.
Pantauan MNC Portal Indonesia, pagar beton berdiri di bagian tenggara kompleks perumahan. Tembok beton sepanjang 40 meter itu langsung menimpa 10 rumah warga.
Akibatnya, 10 rumah warga terdampak langsung hanya memiliki akses pejalan kaki. Semula, jalan akses fasilitas umum dapat digunakan untuk lalu lintas kendaraan roda empat.
Bahkan, dari 10 rumah, ada satu rumah yang arealnya juga berpagar. Terlihat bahwa seperempat rumah berada di luar kawasan klaster dan sisanya berada di dalam klaster.
(pusat)