memuat…
Polisi menangkap 3 tersangka agen perjalanan umrah penipu yang menelantarkan ratusan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA – Polisi menangkap 3 tersangka travel agent penipu yang menitipkan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Ketiganya adalah pemilik biro perjalanan umrah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), dan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah Syafiuddin.
Mahfudz dan Halijah yang digiring ke pengadilan dengan mengenakan seragam lapas warna jingga dengan tangan terikat kabel di Direktorat Polda Metro Jaya.
Keduanya mengenakan kemeja jingga dan Halijah mengenakan hijab berwarna abu-abu. “Lepas penutupnya. Topengnya juga terbuka,” kata Ditjen Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Penipuan Biro Perjalanan Umrah Ratusan Jamaah Punya Banyak Kantor Cabang
Dia menjelaskan, Mahfudz bertugas menginstruksikan Hermansyah untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan yakni memberangkatkan 16 jamaah umrah tanpa tiket. Hal ini menyebabkan jemaah terlambat kembali ke Indonesia lebih dari 5 hari.
“Tersangka Halijah bersama Mahfudz selaku pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tidak mengubah tanda tangan pada spesimen bank untuk mengurus keuangan perusahaan,” imbuhnya.
Belakangan, tersangka Hermansyah berperan sengaja memberangkatkan 16 jamaah umrah ke Arab Saudi tanpa tiket pulang sehingga menyebabkan jamaah terlambat pulang ke tanah air lebih dari 5 hari.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri umrah travel.
Jumlah korban yang tertipu mencapai ratusan orang. Kasus ini terungkap dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, pengaduan kemudian disampaikan ke Kementerian Agama dan terakhir ke polisi.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana denda maksimal 10 tahun penjara.
(Yohanes)