liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Penganiaya Anggota TNI AD di Kafe Dibekuk Polisi, 7 Pelaku Buron

memuat…

Kapolres Deli Serdang, Kompol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204 DS Letkol Czi Yoga Febrianto didampingi Wakapolres Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso.

DELISTERDANG – Satu dari 8 pelaku pencabulan anggota TNI ditangkap Polres Deli Serdang. Sementara itu, 7 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seorang tersangka yang ditangkap berinisial IA (26)

Kapolres Deliserdang, Kompol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204 DS Lt. Kolonel Czi Yoga Febrianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial IA (26).

Irsan menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, setelah memantau situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama temannya Amos Ginting dan Surya beristirahat di kafe Gantang. Korban sempat adu mulut dengan pelaku.

Baca juga: Penumpang Bus Riot ALS Ditemukan Tewas di Toilet SPBU

Kemudian pelaku melempari korban dengan botol kaca hingga mengenai kepala hingga menimbulkan luka sobek dan berdarah di kepala.

Teman-teman pelaku juga mengepung korban dan teman-teman korban dengan menendang dan meninju kepala dan badan mereka. “Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan mengalami pendarahan,” jelasnya.

Selain menangkap IA, Polres Deliserdang juga menyita 6 botol kaca anggur merah, pecahan gunting, pecahan botol kaca dan pakaian korban saat kejadian.

“Para pelaku yang masih berstatus DPO berinisial R (36), D (36), KTP (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta segera menyerahkan diri. Hingga saat ini 7 pelaku lagi masih diburu,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, kata Kapolres Deliserdang, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), subsider dari Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP, yang memuat 7 -tahun hukuman penjara.

(msd)