memuat…
Kapolres Deli Serdang, Kompol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204 DS Letkol Czi Yoga Febrianto didampingi Wakapolres Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso.
DELISTERDANG – Satu dari 8 pelaku pencabulan anggota TNI ditangkap Polres Deli Serdang. Sementara itu, 7 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seorang tersangka yang ditangkap berinisial IA (26)
Kapolres Deliserdang, Kompol Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204 DS Lt. Kolonel Czi Yoga Febrianto mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial IA (26).
Irsan menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Cafe Gantang di Jalan Pendidikan Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, setelah memantau situasi di wilayahnya, korban Tobat Situmorang bersama temannya Amos Ginting dan Surya beristirahat di kafe Gantang. Korban sempat adu mulut dengan pelaku.
Baca juga: Penumpang Bus Riot ALS Ditemukan Tewas di Toilet SPBU
Kemudian pelaku melempari korban dengan botol kaca hingga mengenai kepala hingga menimbulkan luka sobek dan berdarah di kepala.
Teman-teman pelaku juga mengepung korban dan teman-teman korban dengan menendang dan meninju kepala dan badan mereka. “Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan mengalami pendarahan,” jelasnya.
Selain menangkap IA, Polres Deliserdang juga menyita 6 botol kaca anggur merah, pecahan gunting, pecahan botol kaca dan pakaian korban saat kejadian.
“Para pelaku yang masih berstatus DPO berinisial R (36), D (36), KTP (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta segera menyerahkan diri. Hingga saat ini 7 pelaku lagi masih diburu,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, kata Kapolres Deliserdang, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), subsider dari Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP, yang memuat 7 -tahun hukuman penjara.
(msd)