Memuat…
Kimin (52), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa seorang gadis berinisial AA (17). Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
EMPAT LONGGAR – Seorang pria paruh baya asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kimin (52) dipenjara karena memperkosa seorang gadis belia. Korban perkosaan Kimin diketahui bernama AA (17).
Baca juga: Sadis! 5 Pemuda Pemerkosa Anak Bergantian, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin membenarkan penangkapan pemerkosa tersebut. “Betul, tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” tegasnya, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut Tohirin menjelaskan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban AA pada Juni 2022. Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dan langsung memperkosa korban.
Baca juga: Tanggul Ambruk, Polisi Tutup Jalur Piyungan-Patuk Jogjakarta
“Perkosaan terjadi saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumahnya. Tersangka mengetuk pintu rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah yang saat itu tidak dikunci,” kata Tohirin.
Saat berada di dalam rumah korban, tersangka langsung memegang tangan korban dan menutup mulut korban. “Tersangka menjatuhkan korban ke lantai dan langsung memperkosa korban,” jelasnya.
Baca juga: Waspada! Perkelahian pecah pada Hari Guru, 1 siswa sekolah menengah ditikam sampai mati di sebuah pompa bensin
Atas perbuatannya memperkosa korban, tersangka kini ditahan di Polsek Empat Lawang untuk diperiksa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. “Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang persetubuhan dan/atau cabul,” pungkasnya.
(ya)