Memuat…
Ketua geng motor yang meresahkan warga Garut itu ternyata seorang pekerja mini market.
GARUT – Polisi menangkap 17 anggota perkumpulan rahasia pengendara motor di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. 17 orang terdiri dari 6 dewasa dan 11 anak dibawah umur.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, mereka terlihat dalam video rombongan sepeda motor di kawasan Bulatan Keramat dan Jalan Raya Ahmad Yani Timur – Karangpawitan. Salah satu dari 17 orang tersebut, MHR (19), memimpin aksi konvoi tersebut.
“MHR berperan memimpin kegiatan dengan membawa senjata jenis samurai (senjata tajam). Selebihnya ikut,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Polres Garut, Rabu (1/11/2023). ). ).
Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa MHR adalah seorang pegawai minimarket yang berdomisili di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. Polisi menetapkan MHR sebagai tersangka, karena terbukti melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: 28 Anak Keracunan, Dinkes: Gawat Darurat Medis Jabar Chiki Ngebul
“Dia adalah pemimpin komunitas Sentrum, dia ditangkap dan menjadi tersangka. Kami didakwa berdasarkan Undang-Undang Darurat karena membawa samurai,” katanya.
Sementara itu, 5 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur didakwa melakukan pelanggaran ringan (tipiring) karena bergabung dalam grup tersebut. Mereka melanggar ketertiban umum sesuai Pasal 13 Huruf E Juncti Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
“Untuk 11 anak di bawah umur masih tip, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Bapas Garut untuk melakukan diversi dalam rangka pembinaan yang bersangkutan. Pelaksanaan diversi juga akan melibatkan orang tua hingga kepala sekolah, sehingga pembinaan dilakukan secara maksimal,” kata Panah Kapolres.
Ke-11 anak di bawah umur itu rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA. AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan motif puluhan orang yang berkonvoi di jalan raya pada 8 Januari 2023 tadi malam adalah untuk mencari musuh dan meresahkan warga Garut.
“Kami Polres Garut harus melayani masyarakat, menciptakan rasa aman dan tenteram agar masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar. Karena geng motor ini telah mengganggu ketertiban umum, mereka ditangkap kurang dari 24 jam,” jelasnya. .
Selain tersangka MHR, lima orang dewasa lainnya yang juga ditangkap dan didakwa tipping terdiri dari FFF (18), RPK (18), HFF (19), FMR (21), dan WW (18). Kelima orang itu terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
(msd)