Memuat…
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan beberapa teguran dalam sidang kasus tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). (Ist)
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan beberapa teguran dalam sidang kasus tragedi Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). Salah satunya, tidak boleh melakukan live streaming.
Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata mengatakan, karena keterbatasan tempat, akan diberlakukan pembatasan bagi pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan di ruang sidang Cakra.
Selain membatasi pengunjung, wartawan juga diperbolehkan meliput persidangan. “Namun, tidak mungkin untuk menyiarkan sidang secara langsung,” katanya, Kamis (1/12/2023).
Gede meminta kepada awak media atau wartawan untuk selalu menggunakan lencana nama yang diberikan petugas selama berada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Nanti akan kami identifikasi orang yang mau masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
PN Surabaya, kata Gede Agung, juga meminta masyarakat yang menggunakan jasa dan pengunjung PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada di PN Surabaya.
“Kami tetap berupaya agar pengguna jasa dan pencari keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari kami,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus tragedi Kanjuruhan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.
Tersangka yang akan menjalani sidang antara lain Kapolsek Arema FC Abdul Haris, Satpam Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, AKP Malang Kapolres Samapta Bambang Sidik Achmadi dan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dalam kasus ini Pelpel Arema FC FC dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 KUHP. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca: Letusan Gunung Kerinci Capai 1.200 Meter, Waspada Basarnas Jambi.
Sementara itu, Kapolres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kapolres Samapta Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, dijerat Pasal 359 KUHP. dan atau Pasal 360 KUHP.
(merengek)