memuat…
Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Polda Metro Jaya akan mengusut laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Penyelidik sekarang telah meninjau laporan tersebut dan akan meminta klarifikasi dari pengadu serta mereka yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Baca juga: Performa Mengecewakan Jadi Alasan DPR Memberhentikan Hakim MK Aswanto
“Dalam proses laporan yang kami terima, kami akan melakukan kajian terkait administrasi yang kami terima, administrasi formal. Kami akan mengklarifikasi, tentu ada penjelasan kepada pihak yang berwajib,” kata Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya, kuasa hukum Zico, Leon Maulana, mengatakan penyidik akan memeriksa Bivitri Susanti sebagai saksi ahli pada Kamis (23/2). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB, Jumat (10/2) penyidik melakukan pemeriksaan Unit 3 Subdit I Kamneg Polda Metro Jaya.
Dia ditanyai 10 pertanyaan penyidik terkait kronologi dugaan pemalsuan hasil, saksi yang akan diperiksa. Kemudian, dia juga menjelaskan bagaimana putusan itu dibacakan, bagaimana dia menerima salinan putusan tersebut.
Baca juga: Menyusul pencopotan Aswanto, Dewan Kehormatan MK akan menginterogasi 9 Hakim Konstitusi
Berdasarkan bukti chat WhatsApp dari MKRI. Dari screenshot terlihat bahwa hasil dikirim pada pukul 16.07 WIB, sedangkan salinan hasil dikirim pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu singkat itu terjadi perubahan frase dalam putusan tersebut.
Pengacara Zico, Leon Maulana, menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘demikian’ menjadi ‘maju’. Perubahan ini mengubah interpretasi yang mempengaruhi nasib pemecatan Hakim Aswanto.
Leon mengatakan, pihaknya mengetahui dugaan perubahan isi putusan itu akan dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, menurutnya ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan perlu diproses secara hukum.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan beberapa bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan. Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 1 Februari 2023.
(jamak)